Ekskavator Makan Sawah Fajaresuk: Siapa Dalangnya?
PEMBURUFAKTA.online, Pringsewu – Aktivitas penimbunan lahan sawah dengan tanah merah di Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, menjadi sorotan publik setelah tim verifikasi lapangan menemukan ekskavator aktif mengeruk dan menimbun area persawahan produktif pada Minggu (26/4/2026).
Tidak ada papan informasi proyek, tidak ada petugas dinas yang mengawasi, dan yang paling mencolok tanaman padi masih tumbuh subur saat proses penimbunan dimulai. Ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur pertanian, melainkan indikasi kuat pelanggaran tata ruang, ketahanan pangan, serta prosedur perizinan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Proyek ini diklaim sebagai pengembangan “sentra pertanian” atau pusat usaha alat pertanian milik sebuah perusahaan swasta. Namun, klaim tersebut bertentangan dengan realita lapangan: lahan yang ditimbun adalah sawah baku, bukan lahan kering atau tegalan yang memang diperuntukkan untuk konstruksi non-pertanian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu. Penimbunan dengan tanah merah juga menunjukkan bahwa material didatangkan dari luar lokasi, yang berarti ada logistik besar-besaran tanpa dokumentasi publik mengenai sumber tanah, jenis material, atau dampak lingkungan.
Secara hukum, alih fungsi lahan sawah produktif diatur sangat ketat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011. Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 87 persen lahan baku sawah di Indonesia ditetapkan sebagai LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan kecuali melalui proses perizinan tingkat pusat dengan prinsip “sawah ganti sawah”. Hanya maksimal 11 persen yang diperbolehkan, itupun dengan syarat teknis, lingkungan, dan sosial yang ketat.
Di Fajaresuk, tidak ditemukan bukti bahwa lahan tersebut telah melepaskan status LP2B-nya. Dokumen Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) juga tidak dipublikasikan secara terbuka. Selain itu, tidak ada indikasi perubahan pola ruang dalam RTRW Kabupaten Pringsewu yang melegalkan pembangunan fasilitas non-pertanian di lokasi tersebut. Kondisi ini mengindikasikan potensi pelanggaran zonasi dan pembangunan liar yang dapat dikenakan sanksi pembatalan izin hingga kewajiban restorasi lahan oleh pihak berwenang.
Identitas pemilik lahan dan perusahaan pengembang hingga berita ini diturunkan belum dikonfirmasi secara resmi. Masyarakat hanya menerima informasi lisan mengenai rencana pembangunan sentra agribisnis modern. Tidak adanya transparansi data badan usaha, nomor pokok wajib pajak, atau profil perusahaan menimbulkan kecurigaan terhadap akuntabilitas proyek. Fakta bahwa tanaman padi masih tumbuh saat ekskavator beroperasi menunjukkan absennya masa tunggu panen dan prosedur pembebasan lahan yang sesuai norma hukum. Proses ini terkesan terburu-buru, bahkan cenderung diam-diam, tanpa melibatkan petani sebagai pemegang hak guna usaha atau pemilik lahan.
Respons pejabat daerah terhadap temuan ini dinilai lambat dan kurang tegas. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada pukul 15.03 WIB, Camat Pringsewu, Christianto Sani, menyatakan akan mempelajari informasi tersebut terlebih dahulu. Tanggapan serupa datang dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Maryanto, yang mengatakan akan menelusuri informasi ke lapangan. Sikap reaktif ini dianggap tidak memadai mengingat bukti pelanggaran sudah terlihat jelas di mata publik. Dalam konteks penegakan hukum tata ruang, tindakan pencegahan dan penghentian sementara seharusnya dilakukan segera setelah ada indikasi pelanggaran, bukan menunggu laporan media atau protes warga.
Klaim proyek sebagai sentra pertanian juga dinilai kontradiktif secara logika perencanaan wilayah. Infrastruktur pendukung pertanian seperti gudang, bengkel, atau showroom alat mesin seharusnya dibangun di lahan kering atau zona industri ringan yang telah diperuntukkan dalam RTRW. Pembangunan di atas sawah produktif justru merusak sumber daya utama sektor agraris. Hal ini berpotensi mengurangi luas baku sawah Pringsewu yang merupakan salah satu penyangga produksi pangan di Lampung Selatan, serta mengancam ketahanan pangan lokal jangka panjang. Jika pola ini dibiarkan, maka dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, Pringsewu bisa kehilangan identitasnya sebagai kabupaten agraris.
Dampak ekologis dan sosial dari aktivitas ini perlu dikaji lebih mendalam. Pengurangan lahan sawah tanpa analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan (UKL-UPL) yang terpublikasi dapat memicu konflik agraria, penurunan produktivitas pertanian, dan hilangnya mata pencaharian petani setempat. Masyarakat Fajaresuk menuntut kejelasan status lahan, publikasi dokumen perizinan lengkap, identifikasi pihak bertanggung jawab, serta jaminan restorasi jika terbukti melanggar hukum. Mereka juga meminta evaluasi sistem pengawasan Dinas Tata Ruang dan Dinas Pertanian, karena kelalaian mereka memungkinkan pelanggaran terjadi tanpa deteksi dini.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Tata Ruang, Dinas Pertanian, dan Kantor BPN setempat didesak untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai status LP2B lahan, keberadaan IPPT, hasil evaluasi AMDAL, serta identitas pengembang. Jika terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran, penegakan hukum harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku dan pejabat yang lalai dalam pengawasan. Restorasi lahan ke kondisi semula juga harus menjadi opsi utama jika proyek dinyatakan ilegal.
Berita ini disusun berdasarkan observasi langsung di lapangan, kutipan pernyataan pejabat via komunikasi digital, serta referensi regulasi nasional yang berlaku. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait demi keseimbangan informasi. Hingga batas waktu publikasi, konfirmasi resmi yang membantah temuan lapangan belum diterima. Kode etik jurnalistik diterapkan dengan prinsip akurasi, verifikasi fakta, dan netralitas dalam penyajian berita. Tidak ada unsur fitnah, sensasionalisme, atau praduga tak bersalah — hanya fakta yang disajikan secara utuh agar masyarakat memahami urgensi perlindungan lahan pertanian dan pentingnya transparansi birokrasi.
Penulis: (Jamhari).
