Surat Klarifikasi Diabaikan, Lapas Tuai Sorotan Publik
PEMBURUFAKTA.online, Bandar Lampung – Upaya konfirmasi yang dilakukan media FaktaNow.pro terkait kepastian status administratif seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas II Bandar Lampung belum memperoleh tanggapan resmi. Kondisi ini memicu sorotan terhadap komitmen keterbukaan informasi di lingkungan pemasyarakatan.
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan oleh jurnalis FaktaNow.pro, Iskandar, kepada Kepala Lapas Perempuan Kelas II Bandar Lampung serta Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Surat itu dikirim sebagai bagian dari verifikasi informasi yang berkembang mengenai seorang WBP bernama Fera Irianawati binti Burhan.
Dalam surat resmi tersebut, media mempertanyakan kejelasan perhitungan masa pidana dua per tiga (2/3) yang disebut telah jatuh sekitar 16 Maret 2026. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri, yang secara administratif dapat mempengaruhi durasi masa pidana.
Namun, di balik informasi tersebut, muncul persoalan lanjutan terkait kejelasan administrasi. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai status Surat Keputusan (SK) yang seharusnya menjadi dasar hukum atas perubahan perhitungan masa pidana tersebut. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan, terutama menyangkut hak WBP yang bersangkutan.
Dalam isi suratnya, Iskandar menegaskan, “Kami meminta klarifikasi resmi dan tertulis terkait kepastian perhitungan 2/3 masa pidana WBP dimaksud serta status terbaru penerbitan atau proses SK yang dimaksud.” Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya transparansi dalam proses administrasi pemasyarakatan.
Lebih lanjut, pihak media juga meminta penjelasan apabila terdapat kendala atau penundaan administratif. Hal ini termasuk dasar hukum serta mekanisme yang digunakan dalam proses tersebut. Permintaan ini disampaikan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski permintaan telah disampaikan secara resmi dan mengacu pada prinsip jurnalistik yang sah, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Lapas Perempuan Kelas II Bandar Lampung. Tidak adanya respons ini dinilai menjadi catatan serius, mengingat isu yang diangkat berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan hak individu.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik memiliki fungsi kontrol sosial, termasuk dalam memastikan bahwa lembaga publik menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga menegaskan pentingnya verifikasi serta keberimbangan dalam penyajian informasi.
FaktaNow.pro menyatakan bahwa permintaan klarifikasi tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab profesional dalam menyajikan informasi yang akurat kepada publik. Media juga menegaskan tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau penjelasan resmi.
Sejumlah pengamat menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ketika informasi yang bersifat administratif dan berdampak pada hak seseorang tidak disampaikan secara jelas, potensi kesalahpahaman akan semakin besar.
Di sisi lain, lembaga pemasyarakatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk di dalamnya adalah kejelasan administrasi terkait remisi dan perhitungan masa pidana, yang harus didukung oleh dokumen resmi seperti Surat Keputusan.
Ketiadaan tanggapan dari pihak terkait hingga saat ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen terhadap transparansi dijalankan. Padahal, dalam sistem pemerintahan yang terbuka, komunikasi antara lembaga publik dan masyarakat, termasuk media, menjadi hal yang sangat penting.
FaktaNow.pro menegaskan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan guna memperoleh kejelasan atas persoalan ini. Media juga mengajak semua pihak untuk menghormati prinsip keterbukaan informasi demi menjaga integritas sistem hukum dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Lapas Perempuan Kelas II Bandar Lampung maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Publik kini menunggu kejelasan, apakah akan ada penjelasan terbuka, atau persoalan ini akan terus bergulir tanpa kepastian.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari akuntabilitas publik. Tanpa adanya keterbukaan, bukan hanya hak individu yang berpotensi terabaikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat tergerus. (Jamhari).
