SAWAH PRODUKTIF DITIMBUN, PELANGGARAN TATA RUANG DI FAJARESUK
PEMBURUFAKTA.online, Pringsewu – Aktivitas penimbunan lahan yang masih ditumbuhi tanaman padi di Kelurahan Fajaresuk, Kabupaten Pringsewu, kini menjadi sorotan tajam publik. Informasi yang diterima menyebutkan lokasi tersebut akan dialihfungsikan menjadi sentra usaha alat pertanian milik sebuah perusahaan. Namun, proses pembangunan yang berjalan justru memunculkan dugaan kuat pelanggaran aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Dokumentasi foto dan video memperlihatkan alat berat sedang aktif mengeruk dan meratakan tanah di area yang jelas berfungsi sebagai persawahan produktif. Tanaman padi yang masih tumbuh subur terlihat tergusur dan hancur oleh roda besi. Pemandangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah perubahan fungsi lahan ini sudah memiliki izin resmi dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT, RW) yang berlaku.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, alih fungsi lahan sawah, khususnya yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), memiliki payung hukum yang sangat ketat dan protektif.
Pemerintah menegaskan bahwa sebagian besar lahan sawah di Indonesia ditetapkan sebagai LP2B yang dilarang keras dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Kebijakan ini mutlak demi menjaga ketahanan pangan nasional. Jika lahan di Fajaresuk termasuk dalam zona ini, maka kegiatan penimbunan tersebut adalah pelanggaran langsung terhadap undang-undang.
Secara hukum, setiap perubahan penggunaan tanah dari fungsi pertanian menjadi non-pertanian wajib memiliki Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT). Proses perizinan ini melibatkan verifikasi ketat dari BPN, Dinas Pertanian, dan Dinas Tata Ruang. Tanpa dokumen ini, setiap aktivitas fisik di lahan dapat dikategorikan sebagai pembangunan tanpa izin atau ilegal.
Jika pun izin diberikan, pelaku usaha diwajibkan mengganti luasan lahan yang diambil dengan lahan sawah baru yang kualitasnya setara atau lebih besar. Sanksi bagi pelanggar sangat berat, mulai dari pembongkaran, pengembalian lahan ke kondisi semula, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Melihat fakta di lapangan, terdapat beberapa pelanggaran yang terindikasi terjadi:
Jika dalam peta RT, RW lokasi tersebut ditetapkan sebagai kawasan pertanian atau zona hijau, maka pembangunan fisik di sana jelas melanggar peraturan zonasi. Membangun bangunan permanen atau fasilitas usaha di lahan sawah bertentangan dengan arahan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang menjamin kegiatan tersebut sudah dilengkapi IPPT, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun izin lingkungan. Aktivitas yang berjalan tanpa kepastian dokumen hukum menimbulkan kesan pelanggaran administrasi yang serius.
Lahan sawah di Pringsewu adalah penyangga produksi pangan lokal. Mengubahnya menjadi area komersial tanpa analisis dampak yang komprehensif secara langsung mengurangi luas baku sawah dan mengancam ketersediaan pangan di masa depan.
Fakta bahwa tanaman padi masih ada dan tumbuh subur saat penimbunan dilakukan menunjukkan proses yang terburu-buru. Hal ini menegaskan indikasi bahwa kepentingan usaha diutamakan di atas aturan hukum dan fungsi ekologis lahan.
Sungguh kontradiktif, proyek ini mengusung nama "Sentra Pertanian" atau "Usaha Alat Pertanian". Secara konsep terdengar positif, namun logikanya justru janggal.
Mengapa harus membangun infrastruktur pertanian di atas lahan pertanian itu sendiri? Seharusnya, pembangunan sarana pendukung justru tidak boleh mengurangi lahan produksi. Lokasi ideal seharusnya berada di lahan kering, tegalan, atau area yang memang sudah ditetapkan untuk peruntukan non-pertanian. Membangun di atas sawah yang sedang produktif justru terlihat kontraproduktif dan merusak sumber daya yang seharusnya dilestarikan.
Masyarakat dan pihak yang peduli terhadap tata kelola wilayah menuntut jawaban tegas dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Beberapa hal mendesak yang perlu dikonfirmasi:
1. Apakah lahan tersebut statusnya LP2B atau kawasan pertanian lindung?
2. Apakah sudah terbit IPPT dan perubahan pola ruang secara resmi?
3. Siapa pemilik lahan dan pengembang yang bertanggung jawab penuh?
4. Apakah sudah memiliki kelengkapan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL?
Jika terbukti melanggar regulasi, maka kegiatan ini harus dihentikan seketika. Pemerintah daerah tidak boleh tebang pilih dan harus menegakkan aturan demi keadilan dan kelestarian fungsi lahan pertanian.
Berita ini disusun berdasarkan data lapangan, informasi yang diterima, dan regulasi hukum yang berlaku. Hingga saat ini, pihak pengelola proyek maupun instansi terkait belum memberikan konfirmasi resmi terkait legalitas kegiatan ini. Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi tanggapan, klarifikasi, atau pembantahan dari semua pihak demi kebenaran informasi yang utuh dan berimbang, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (jamhari).
