Penggalian Tanah Purwodadi Jadi Sorotan

Dump truck bermuatan tanah berada di lokasi penggalian wilayah Purwodadi, Pringsewu, menjadi sorotan warga.
PEMBURUFAKTA.online, Pringsewu -– Aktivitas penggalian tanah di wilayah Pekon Purwodadi, RT 05 RW 03, Kabupaten Pringsewu, menjadi perhatian sejumlah warga. Kegiatan yang berlangsung di area berbatasan dengan lahan persawahan serta perkebunan kelapa sawit dan karet tersebut memunculkan pertanyaan terkait tujuan pekerjaan dan pemanfaatan material tanah yang diambil dari lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat alat berat jenis ekskavator melakukan pekerjaan penggalian dan pemindahan material tanah. Beberapa titik lokasi tampak mengalami perubahan kontur dengan adanya cekungan hasil pengerukan, sementara tumpukan tanah terlihat berada di sejumlah sisi area pekerjaan.

Tidak jauh dari lokasi, terlihat pula sebuah unit dump truck berada di kawasan perkebunan yang berdekatan dengan titik penggalian. Keberadaan kendaraan angkut tersebut menarik perhatian warga karena diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan material dari lokasi pekerjaan.

Sejumlah warga mengaku berharap aktivitas yang berlangsung dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta adanya transparansi terkait tujuan kegiatan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Kami berharap seluruh prosedur yang diperlukan telah dipenuhi dan kegiatan yang berlangsung tidak berdampak terhadap lahan pertanian maupun saluran irigasi yang digunakan warga," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menanggapi perhatian masyarakat tersebut, media ini berupaya memperoleh keterangan dari pihak yang berada di lokasi. Saat ditemui wartawan, Dapit yang mengaku sebagai pemilik alat berat menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukannya merupakan permintaan dari pemilik lahan.

"Pemilik lahannya ada tiga orang, yaitu Pak Dodo, Subari, dan Bejo. Kami hanya mengerjakan sesuai permintaan pemilik lahan," kata Dapit.

Menurut Dapit, pekerjaan yang sedang berlangsung telah memasuki tahap akhir dan hanya menyisakan proses perapihan lahan.

"Kebetulan hari ini tinggal perapihan atau finishing saja. Untuk selanjutnya saya belum tahu akan pindah mengerjakan ke lokasi mana lagi," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu lahan yang pernah atau sedang dikerjakan berada di wilayah Pekon Pandansurat. Namun terkait status perizinan, tujuan pemanfaatan material tanah, maupun aspek administrasi lainnya, Dapit menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pemilik lahan dan pihak yang memiliki kewenangan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam praktik jurnalistik.

Di sisi lain, aktivitas penggalian tanah sering menimbulkan perdebatan di masyarakat mengenai perbedaan antara kegiatan penataan lahan pertanian atau cetak sawah dengan kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan material tanah untuk kepentingan lain.

Secara umum, kegiatan penataan lahan pertanian dilakukan untuk mendukung sektor pertanian, seperti perataan lahan, pembukaan areal sawah baru, atau peningkatan produktivitas lahan. Material yang diambil biasanya digunakan untuk kebutuhan pekerjaan di lokasi yang sama dan tidak berorientasi pada kegiatan perdagangan material.

Sementara itu, kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan material tanah untuk kebutuhan konstruksi atau pembangunan memiliki ketentuan tersendiri, termasuk aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, serta pengawasan dari instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku.

Pengamat lingkungan menilai pengawasan perlu dilakukan guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun lahan produktif masyarakat. Aspek yang perlu diperhatikan antara lain tata ruang, pengelolaan air, keselamatan kerja, serta potensi kerusakan infrastruktur akibat mobilitas kendaraan angkut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari para pemilik lahan maupun instansi teknis terkait mengenai status kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak berwenang sehingga informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Penulis: (jamhari/Tim).