DLH Pringsewu Turun Cek Dugaan Galian Tanah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, Dr. Ulin Noha, M.Kes, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi maupun pengaduan masyarakat terkait aktivitas yang dimaksud. Namun demikian, informasi yang telah beredar akan tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
“Sampai saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu belum menerima laporan resmi maupun pengaduan masyarakat terkait aktivitas galian tanah yang dimaksud,” ujar Ulin Noha dalam keterangan tertulis yang diterima tim awak media, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, informasi yang disampaikan media merupakan salah satu sumber yang dapat menjadi bahan awal bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak pada lingkungan hidup.
Atas dasar itu, DLH Kabupaten Pringsewu menyampaikan apresiasi terhadap informasi yang telah disampaikan dan memastikan akan melakukan langkah verifikasi guna memperoleh data faktual di lapangan.
“Atas informasi yang telah disampaikan, kami akan menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi dan pengecekan lapangan bersama pihak terkait guna memastikan kondisi sebenarnya serta menilai kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Pernyataan tersebut memperkuat langkah yang sebelumnya juga disampaikan Pemerintah Kecamatan Adiluwih. Melalui Sekretaris Kecamatan Adiluwih, Fajar, pemerintah kecamatan mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah adanya konfirmasi dari tim awak media dan berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Fajar menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan belum menerima laporan maupun pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas galian tanah di Pekon Purwodadi. Selain itu, pemerintah kecamatan juga belum memiliki informasi mengenai status perizinan kegiatan yang menjadi sorotan publik tersebut.
Karena itu, verifikasi lapangan dinilai menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran yang objektif sebelum menentukan tindak lanjut lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya respons dari DLH Kabupaten Pringsewu, proses penelusuran terhadap informasi tersebut kini memasuki tahap yang lebih luas melalui koordinasi lintas instansi. Pemerintah daerah melalui perangkat dan instansi teknis terkait berupaya memastikan setiap informasi yang berkembang dapat diverifikasi berdasarkan fakta serta kondisi sebenarnya di lapangan.
Kepala DLH Pringsewu menegaskan bahwa apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apabila dalam hasil verifikasi nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka akan dilakukan langkah-langkah sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat kesimpulan resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya pelanggaran. Seluruh proses masih berada pada tahap pengumpulan informasi, koordinasi, dan verifikasi lapangan oleh instansi terkait.
Sejumlah warga sebelumnya berharap adanya kejelasan mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Harapan tersebut kini mendapat respons dari pemerintah daerah yang berkomitmen melakukan pengecekan guna memastikan fakta sebenarnya sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, tim awak media tetap membuka ruang klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pengelola kegiatan, aparat pekon, pemerintah daerah, maupun instansi teknis lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan hasil verifikasi lapangan oleh DLH Kabupaten Pringsewu dan pihak terkait akan terus dipantau guna memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, terverifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: (jamhari/Tim).
