Heru Desak RSUD Pesawaran Panggil Pelaksana
PESAWARAN, PEMBURUFAKTA.online — Persoalan pembayaran jasa penyedotan tinja di lingkungan RSUD Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul perbedaan keterangan terkait pembayaran pekerjaan, kini Heru Kis Kiswahyudi selaku penyedia jasa penyedotan tinja di Pekon Bumiayu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, memberikan penjelasan mengenai awal mula pekerjaan tersebut hingga persoalan pembayaran yang menurutnya belum diselesaikan.
Kepada awak media, Senin (31/8/2026), Heru menjelaskan bahwa pekerjaan penyedotan tinja tersebut bermula dari komunikasi melalui sambungan telepon dengan seseorang bernama Aditiya Fernanda.
Menurut Heru, Aditiya memperkenalkan diri sebagai mandor atau pengawas yang berkaitan dengan pekerjaan di RSUD Kabupaten Pesawaran. Dalam komunikasi tersebut, Heru mengaku diminta menyediakan jasa penyedotan tinja untuk pekerjaan di lingkungan rumah sakit.
“Awalnya seorang menelepon saya yang mengatasnamakan dirinya Aditya Fernanda sebagai mandor atau pengawas proyek di RSUD tersebut. Dia bilang meminta untuk melakukan penyedotan tinja di RSUD,” ujar Heru.
Heru menyebut, sejak awal dirinya telah menyampaikan tarif jasa penyedotan sebesar Rp500.000 per rit atau tangki.
Selain persoalan tarif, Heru juga menjelaskan kapasitas kendaraan tangki yang digunakannya. Menurut dia, kendaraan miliknya memiliki kapasitas sekitar enam meter kubik dan berbeda dengan kendaraan penyedot tinja yang umum digunakan.
“Soal harga jasa memang sudah saya katakan Rp500 ribu per rit tangki. Tangki mobil saya berbeda dengan tangki penyedot tinja umumnya. Kalau milik saya itu enam kubik,” jelasnya.
Heru mengatakan, setelah terjadi pembicaraan mengenai pekerjaan dan harga jasa, Aditiya Fernanda akhirnya menyatakan persetujuan.
Setelah itu, Heru kemudian menghubungi sopirnya, Ari Gato, untuk melaksanakan pekerjaan penyedotan tinja tersebut di RSUD Kabupaten Pesawaran.
“Lalu saya telepon sopir, Ari Gato, agar dapat mengerjakan sedot tinja di RSUD itu,” kata Heru.
Persoalan muncul setelah pekerjaan disebut telah dilaksanakan. Dalam pemberitaan sebelumnya, Ari Gato menyampaikan bahwa penyedotan dilakukan sekitar lima rit dengan tarif Rp500.000 setiap rit. Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai pekerjaan disebut mencapai sekitar Rp2,5 juta.
Ari juga menyampaikan kepada awak media bahwa pembayaran pekerjaan tersebut belum diterima secara penuh.
Namun, keterangan tersebut sebelumnya dibantah oleh Aditiya Fernanda. Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Aditiya menyatakan bahwa dirinya telah memberikan uang muka atau DP sebesar Rp250.000.
Aditiya juga menyebut memiliki bukti mengenai harga penyedotan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan mempertanyakan dasar tarif Rp500.000 per rit yang disebutkan Ari.
Perbedaan keterangan antara kedua pihak tersebut membuat status pembayaran dan dasar kesepakatan pekerjaan masih perlu diperjelas melalui dokumen maupun keterangan pihak-pihak yang mengetahui langsung.
Heru sendiri mengaku telah berupaya menghubungi Aditiya untuk menanyakan penyelesaian pembayaran.
Menurut Heru, komunikasi tersebut belum memberikan kepastian mengenai kapan kewajiban pembayaran akan diselesaikan.
“Saya sangat menyayangkan pihak rumah sakit yang telah memilih atau menunjuk pelaksana kegiatan proyek tersebut. Saya berharap pihak yang diberikan tanggung jawab juga bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilakukan,” ungkap Heru.
Ia mengatakan, dirinya beberapa kali mencoba menghubungi Aditiya.
“Selalu saya hubungi, selalu beralasan masih di jalan dan masih di Bandar Lampung. Itu saja alasannya,” lanjut Heru.
Heru berharap manajemen RSUD Kabupaten Pesawaran dapat melakukan pengecekan terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, pihak rumah sakit perlu mengetahui secara jelas siapa yang meminta pekerjaan penyedotan, siapa yang melakukan pemesanan jasa, bagaimana kesepakatan tarif dibuat, berapa jumlah rit yang benar-benar dilakukan, serta bagaimana mekanisme pembayaran kepada penyedia jasa.
Heru juga berharap pihak RSUD dapat memanggil pihak-pihak yang berkaitan apabila memang terdapat persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Kalau memang ada pihak yang ditunjuk atau dipercaya menangani pekerjaan di rumah sakit, saya berharap pihak RSUD dapat melakukan pengecekan dan meminta pertanggungjawaban sesuai kewenangannya,” katanya.
Menurut Heru, langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi persoalan serupa terhadap penyedia jasa lainnya.
Namun demikian, FAKTANOW.pro tidak menyimpulkan bahwa Aditiya Fernanda telah melakukan pelanggaran hukum ataupun menyatakan bahwa pihak RSUD Kabupaten Pesawaran bertanggung jawab atas persoalan pembayaran tersebut.
Hubungan kerja Aditiya dengan kegiatan di RSUD, kewenangan dalam melakukan pemesanan jasa, kesepakatan tarif, jumlah pekerjaan, serta mekanisme pembayaran masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Untuk mendapatkan gambaran yang utuh, sejumlah dokumen dapat menjadi bahan penting dalam proses verifikasi, antara lain bukti pemesanan pekerjaan, kesepakatan tarif, catatan jumlah rit, bukti pembayaran DP, kuitansi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pekerjaan penyedotan.
Apabila terdapat dokumen resmi yang menunjukkan tarif penyedotan sebagaimana disampaikan Aditiya, dokumen tersebut juga penting untuk diperlihatkan dan dikonfirmasi guna mengetahui dasar penetapan harga pekerjaan.
Begitu pula dengan pembayaran DP sebesar Rp250.000 yang disebutkan Aditiya. Bukti pembayaran perlu dikonfirmasi untuk mengetahui tanggal pembayaran, penerima, tujuan pembayaran, serta keterkaitannya dengan pekerjaan penyedotan tinja di RSUD Kabupaten Pesawaran.
Selain persoalan pembayaran, penting pula mendapatkan penjelasan mengenai status penyedia jasa, pihak yang memesan pekerjaan, serta mekanisme pengangkutan dan pembuangan hasil penyedotan agar seluruh rangkaian pekerjaan dapat diketahui secara jelas.
Awak media berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi dan praduga tak bersalah.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu, melainkan menyampaikan adanya perbedaan keterangan mengenai pekerjaan penyedotan tinja dan pembayaran jasa yang masih memerlukan klarifikasi.
Keterangan mengenai tarif Rp500.000 per rit dan pelaksanaan sekitar lima rit merupakan keterangan yang disampaikan oleh pihak penyedia jasa dan sopir. Sementara keterangan mengenai pembayaran DP Rp250.000 serta adanya bukti harga sedot IPAL merupakan pernyataan Aditiya Fernanda dalam komunikasi sebelumnya dengan awak media.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada Aditiya Fernanda, manajemen RSUD Kabupaten Pesawaran, pihak pelaksana kegiatan, Heru Kis Kiswahyudi, Ari Gato maupun pihak lain yang berkaitan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, hak jawab serta bukti pendukung.
Jika pembayaran memang telah diselesaikan, bukti pembayaran dapat menjadi bagian penting untuk memperjelas persoalan. Apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, pihak yang berkaitan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme penyelesaiannya.
Dengan demikian, persoalan yang semula berkaitan dengan jasa penyedotan tinja tersebut dapat diselesaikan secara transparan berdasarkan dokumen, fakta dan keterangan seluruh pihak.
Penulis: (Jamhari dan Tim)
